Langgar Privasi Pengguna, Meta Didenda Otoritas Korea Selatan
CERITAORISINAL - Regulator Antimonopoli Korea telah memutuskan untuk mendenda Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Denda sebesar 6 juta won (sekitar Rp68,8 juta) dikenakan kepada Meta Platforms. Perusahaan juga diminta untuk mengambil tindakan agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik. Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) menyatakan bahwa Meta gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, termasuk memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajibannya. Meta juga dituduh tidak memiliki sistem penyelesaian sengketa dan prosedur untuk verifikasi informasi penting. FTC memberi waktu 180 hari untuk mengatasi masalah ini.
Narasumber https://ceritaorisinal.blogspot.com/